Polres Nias Tetapkan 21 Tersangka Pencoblosan Surat Suara Sisa, 7 Anggota KPPS

Iman Jaya Lase
Stepanus Purba
Ke-21 tersangka kasus dugaan tindak pidana kecurangan Pemilu ditahan di Mapolres Nias, Jumat (21/6/2019). (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

NIAS, iNews.idPolres Nias akhirnya menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 2, Desa Sifaoro'asi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut). Para tersangka ini diduga mencoblos surat suara yang tersisa saat Pemilu 2019 lalu.

Ironisnya, pencoblosan surat suara sisa ini melibatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak tujuh orang. Kemudian, sembilan orang dari saksi partai politik, satu orang pengawas pemilu, dan empat orang warga yang salah satunya masih di bawah umur.

”Jadi para tersangka ini bersepakat untuk mempergunakan surat suara tersisa. Masing-masing mencoblos lima lembar surat suara,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Jumat (21/6/2019).


Kapolres Nias menyebutkan, ke-21 tersangka berinisial AH, BUT, YN, BT, YB, MH, BB, DT, FB, ML, KL, JB, YB , EN, YOB, FAB, YUN, ST, WT, YAB. Kemudian, KB, yang masih merupakan anak di bawah umur. “Para tersangka siang ini akan kami ajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli untuk selanjutnya disidangkan,” kata Deni.

Deni menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya sudah melakukan pemungutan suara ulang pascakejadian pencoblosan surat suara sisa di TPS 2, Desa Sifaoro’asi Uluhou. “Sudah dilaksanakan pencoblosan ulang dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 280,” ujar Deni.

Dia menambahkan, pihaknya menjerat para tersangka kasus dugaan tindak pidana kecurangan pemilu dengan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman empat tahun penjara.

“Khusus untuk para penyelenggara pemilu yang terlibat, kami junctokan dengan Pasal 554 dari ketentuan pidana pemilu bagi penyelenggara,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim SAR Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Sibolga

57 tahun lalu

Ini Alasan Pramugari Wings Air Polisikan Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

57 tahun lalu

Pramugari Wings Air Laporkan Anggota DPRD Sumut ke Polres Nias terkait Dugaan Penganiayaan

57 tahun lalu

Heboh Kasus Istri Orang Dijual Modus Dinikahkan di Nias Barat, Ini Kata Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Ayah-Ibu dari Bocah Disiksa Keluarga di Nias Selatan Sudah Lama Cerai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal