Polisi Tangkap Bandar Ganja asal Rokan Hilir di Padangsidimpuan

Zia Nasution
Ilustrasi penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: istimewa)

PADANGSIDMPUAN, iNews.id - Polres Padangsidimpuan Kota menangkap bandar narkoba jenis ganja di Jalan Raja Inal Siregar, Senin (30/12/2019). Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti dua paket ganja sebanyak 2.040 gram atau 2 Kilo 40 gram.

Kapolres Padangsidimpuan Kota AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga adanya seorang warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang sedang membawa ganja di salah satu terminal bus.

Mendapatkan informasi tersebut, personil langsung turun lapangan melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, anggota mencurigai seorang warga yang kemudian didatangi dan diinterogasi.

"Saat interogasi dan pemeriksaan, ternyata ditemukan narkoba jenis ganja di dalam tas," ujar Hilman, Senin (30/12/2019).

Identitas pelaku diketahui bernama Rian Saputra Piliang (29). Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di kampung halamannya. Di mana sebelum berangkat, dia bertransaksi dengan seorang bandar narkoba.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Ibu di Rokan Hulu Tega Habisi Anak Kandung, Korban Dikira Kerasukan Roh Halus

57 tahun lalu

Remaja 13 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Kampar saat Mandi Bersama Teman

57 tahun lalu

Rebutan Warisan, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di Kampar Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal