Petarung MMA Elipitua Siregar Bunuh Kakak Kandung Dituntut 2 Tahun Penjara

Nani Suherni
Atlet MMA Elipitua Siregar Bunuh Kakak Kandung Dituntut 2 Tahun Penjara (Foto: Instagram)

MEDAN, iNews.id -Petarung MMAElipitua Siregar yang membunuh kakak kandungnya Marganti Siregar dituntut 2 tahun penjara. Pemuda asal Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan bersalah karena menghilangkan nyawa orang.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, PN Taruntung dijelaskan terdakwa Elipitua Siregar bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dalam dakwaan. Jaksa Penuntut Umum pun menuntut hukuman 2 tahun penjara.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tulis dalam SIPP PN Taruntung yang dikutip Selasa (21/2/2023).

Diketahui jika sebelumnya, Elipitua Siregar sedang duduk sambil minum kopi didatangi korban Marganti Siregar. Di lokasi tersebut, korban sempata menyapa pelaku.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Adik Bunuh Kakak di Batubara, Ngamuk karena Lapar Tak Ada Makanan

57 tahun lalu

Keji! Adik Bunuh Kakak Kandung di Batubara, Kepala Dihantam Balok hingga Nyaris Dibakar

57 tahun lalu

Mojokerto Gempar, Gadis 14 Tahun Diduga Bunuh Kakak Kandung

57 tahun lalu

Adik Bunuh Kakak Pakai Kapak di Ponorogo, Rekonstruksi Tak Dihadiri Keluarga

57 tahun lalu

Membanggakan, Prada Rio Tirto Prajurit TNI AD Menang Lawan Petarung MMA China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal