Pemerintah Larang Mudik, Layanan Kereta Api di Sumut Dihentikan 6-17 Mei 2021

Said Ilham
Humas PT KAI Medan, Mahendro. (Foto:

MEDAN, iNews.id - PT Kereta Api (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) menghentikan sementara waktu operasional perjalanan kereta api mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Langkah ini diambil untuk mendukung program pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Humas PT KAI Sumut, Mahendro mengatakan pihaknya menghentikan layanan perjalanan kereta api ke beberapa rute jarak jauh seperti Medan-Tebingtinggi, Medan-Kisaran, Medan-Pematangsiantar, Medan-Tanjungbalai, dan Medan-Rantauparapat. 

"Sementara itu, layanan operasional kereta api menuju Kota Binjai maupun sebalikanya belum ada keputusan dihentikan," ucap Mahendro, Kamis (28/4/2021). 

Mahendro mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 6 Mei 2021 dan akan berakhir pada 17 Mei 2021. Langkah ini merupakan komitmen PT KAI mendukung program pemerintah mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

Diketahui, saat ini PT KAI Divre I Sumut mencatat jumlah calon penumpang di Stasiun Kereta Api Medan mencapai lebih dari 2.000 setiap hari. Para penumpang tersebut merupakan penumpang baik jalur kereta api jarak jauh maupun jarak dekat. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tertabrak Kereta Api di Tanjung Balai, Sopir Tewas

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Brebes, Ini Penjelasan KAI Daop 5 Purwokerto

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Bumiayu Brebes, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Avanza Bawa Pengantar Jemaah Haji di Grobogan Ditabrak Kereta, 4 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal