Pasangan Selingkuh yang Viral Digerebek Istri Sah di Medan Ditetapkan Tersangka

Antara
Istri yang melaporkan suaminya atas tuduhan perselingkuhan ke Polrestabes Medan. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan menetapkan pasangan selingkuh berinisial DA dan teman perempuannya AM sebagai tersangka pelaku perzinahan. Mereka dijerat hukum atas laporan dari istri sah DA yakni EGA. 

"Kedua tersangka perzinahan itu dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHP," ujar Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Dian Ginting, Minggu (5/7/2020).

Dia mengatakan, anggota satreskrim langsung mengamankan keduanya usai menerima laporan warga. Selanjutnya DA dan AM diperiksa penyidik unit PPA. Keterangan keduanya, mereka mengakui sudah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan saat ini AM menagandung anak dari DA.

"Perempuan AM kondisinya saat ini hamil dua bulan," katanya.

Sebelumnya, pasangan selingkuh ini viral usai digerebek dalam kamar salah satu hotel. EGA menemukan chat antara suaminya DA dan Am. Dalam isi pesan itu, mereka memutuskan untuk memesan kamar hotel. Saat itulah, EGA ditemani sejumlah saksi menggerebek suaminya bersama selingkuhan tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan Dipukul Preman di Terminal Bangkalan, Berawal Percekcokan Anak Korban

57 tahun lalu

Viral! Perempuan Penjaga Loket di Terminal Bangkalan Dipukul Preman

57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal