Oknum Polisi yang Peras Pengendara Motor Diancam 9 Tahun Penjara

Stepanus Purba
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memberikan keterangan pers terkait oknum polisi yang memeras pengendara motor di Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum personel polisi dari Polsek Delitua di Jalan dr Mansur, Kamis (11/11/2021) kini berlanjut ke proses hukum. Bripka P yang saat ini ditahan di sel Propam Polrestabes Medan terancam dipidana sembilan tahun penjara. 

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhajri mengatakan saat kasus dugaan pemerasan tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Bripka P dijerat petugas dengan Pasal 368 jo 53 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara. 

"Kami telah melakukan sejumlah langkah salah satunya dengan mengamankan personel tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, korban diduga melakukan pemerasan di lapangan," ucapnya. 

Selanjutnya, petugas melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dari sejumlah fakta-fakta yang ditemukan, tindakan Bripka sudah memenuhi unsur pidana pemersana. 

"Semalam sudah dilakukan gelar perkara. Dan sudah dilimpahkan untuk pidananya terkait pemerasan," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

6 jam lalu

Viral Anak Pejabat Gayo Lues Suka Flexing, Berujung Sang Ayah Mundur dari Jabatan

2 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

3 hari lalu

Viral di Sumenep! Warga Ramai Saksikan Prosesi Sumpah Pocong, Dipicu Tuduhan Santet

6 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal