Oknum Polisi yang Peras Pengendara Motor Diancam 9 Tahun Penjara

Stepanus Purba
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memberikan keterangan pers terkait oknum polisi yang memeras pengendara motor di Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum personel polisi dari Polsek Delitua di Jalan dr Mansur, Kamis (11/11/2021) kini berlanjut ke proses hukum. Bripka P yang saat ini ditahan di sel Propam Polrestabes Medan terancam dipidana sembilan tahun penjara. 

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhajri mengatakan saat kasus dugaan pemerasan tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Bripka P dijerat petugas dengan Pasal 368 jo 53 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara. 

"Kami telah melakukan sejumlah langkah salah satunya dengan mengamankan personel tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, korban diduga melakukan pemerasan di lapangan," ucapnya. 

Selanjutnya, petugas melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dari sejumlah fakta-fakta yang ditemukan, tindakan Bripka sudah memenuhi unsur pidana pemersana. 

"Semalam sudah dilakukan gelar perkara. Dan sudah dilimpahkan untuk pidananya terkait pemerasan," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan Dipukul Preman di Terminal Bangkalan, Berawal Percekcokan Anak Korban

57 tahun lalu

Viral! Perempuan Penjaga Loket di Terminal Bangkalan Dipukul Preman

57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal