Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut Penganiaya Pramugari Wings Air Ditetapkan Tersangka!

Tim iNews
Donald Karouw
Megawati Zebua ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka penganiayaan pramugari Wings Air. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Megawati Zebua yang dilaporkan menganiaya pramugari Wings Air ditetapkan penyidik Polda Sumut sebagai tersangka. Kendati sudah menjadi tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan dengan alasan kooperatif selama pemeriksaan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon membenarkan penetapan Megawati Zebua sebagai tersangka penganiayaan pramugari Wings Air.

“Penetapan tersangka terhadap MZ setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara,” ujar Siti Rohani dikutip dari iNews Medan, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, berkas perkara Megawati Zebua telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I. Dalam kasus ini, penyidik juga sempat melakukan upaya mediasi sesuai permintaan terlapor namun gagal mencapai kesepakatan.

"Karena proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antarkedua belah pihak sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Alasan Pramugari Wings Air Polisikan Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

57 tahun lalu

Pramugari Lidya Crytine Tegaskan Belum Ada Perdamaian dengan Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Bantah Cekik Pramugari

57 tahun lalu

Profil Megawati Zebua, Politisi Golkar yang Jadi Sorotan Usai Cekcok dengan Pramugari

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Viral Video Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Cekik Pramugari di Pesawat gegara Masalah Koper

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal