Lacak Aset Riza Chalid, Kapuspenkum Kejagung: Untuk Pulihkan Kerugian Kegara akibat Korupsi

iNews
Jonathan Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: iNews/ Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.idKejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan terhadap Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Kejagung hinggi kini terus melacak aset-aset milik Riza Chalid sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

"Yang jelas tim penyidik masih tetap bergerak, tidak hanya mengejar keberadaannya yang bersangkutan, tetapi tetap menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara nantinya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Langkah ini, kata dia dilakukan bersamaan dengan pengajuan red notice terhadap Riza Chalid ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, menyusul statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Riza ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice itu kan adanya, disamping pemanggilnya, ada penetapan DPO gitu," ucapnya. 

Dia juga menegaskan bahwa permohonan red notice telah diajukan dan memenuhi prosedur. "Sudah (diajukan red notice)," katanya.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menyita empat kendaraan tambahan milik Riza Chalid, sehingga total mobil yang disita kini berjumlah sembilan. Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah hukum untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Selain Riza Chalid, delapan orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina subholding dan KKKS pada periode 2018–2023.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid!

57 tahun lalu

DPO Terbit, Riza Chalid Jadi Buronan Kejagung sejak 19 Agustus

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal