Komplotan Perampok Bersenpi Spesialis Mobil Barang Ditangkap di Belawan

Stepanus Purba
Kapolres Belawan, AKBP M Ikhwan Lubis (tiga kanan) saat menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan komplotan perampok mobil barang. (Foto: istimewa)

BELAWAN, iNews.id – Petugas gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Hamparan Perak, Kota Medan, Sumatera Utara menangkap tiga perampok bersenjata api (senpi) spesialis mobil barang.

Ketiga perampok yakni, Misdi (42) warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang; Didi Syahputra (36) warga Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang; dan Adi Syahputra (45) warga Desa Paya Perupuk, Tanjung Pura, Langkat. 

"Mereka diringkus personel Polsek Hamparan Perak pada Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 00.30 wib di sebuah rumah di Gang Palem, Blok Gading, Desa Tani Asli, Sunggal, Deliserdang," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP M Ikhwan Lubis, Rabu (7/8/2019).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ikhwan, ketiganya melengkapi diri dengan mobil dan senjata api rakitan untuk berbuat kejahatan. "Tersangkan M, pada dua Minggu yang lalu membeli mobil Avanza dengan nomor polisi B 1399 UZO seharga Rp28 juta. Mereka juga membeli 3 senjata api rakitan beserta amunisinya seharga Rp1 jutaan. Ini semua disiapkan untuk berbuat kejahatan," beber Ikhwan.  

Dalam menjalankan aksinya, Ikhwan mengungkapkan, ketiga tersangka menargetkan mobil pikap Mitsubishi L300 dengan lokasi di kawasan Tanjung Morawa. "Pertama kali mereka beraksi di Tanjung Morawa. Aksi kedua dan ketiga dilakukan di daerah Tanjung Morawa," ungkapnya. 

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu alat isap bong, satu senpi rakitan jenis revolver warna silver, dua air softgun warna hitam, 6 butir peluru jenis revolver, 6 butir peluru tajam, 3 peluru hampa, 3 gagang kunci T, 24 kunci T, Kunci L, tiga unit pelat nomor polisi : BK 8995 BS, BK 9616 Pi, BK 9983 MP.

"Barang bukti tersebut akan digunakan untuk berbuat kejahatan dan sudah tiga kali beraksi. Ketiganya kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951," katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung

57 tahun lalu

Viral Terdakwa Mati Kasus Ganja 214 Kg di Deliserdang Kabur Naik Motor usai Sidang

57 tahun lalu

Gudang Pengolahan Getah Pinus di Deliserdang Terbakar Hebat, Sempat Terdengar Ledakan

57 tahun lalu

Terjebak Banjir, Bayi hingga Lansia di Medan dan Deliserdang Dievakuasi

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di DPRD Deliserdang, Tuntut Reformasi Polisi hingga Sahkan UU Perampasan Aset

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal