Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Ditiadakan, 3 Syarat Lulus yang Harus Dipenuhi Siswa

Antara
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama resmi meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021.  Namun demikian, Kemenag menetapkan tiga syarat kelulusan bagai siswa yang duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). 

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan langkah meniadakan ujian akhir ini untuk mencegah penyebaran Covid-19

"UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN," ujar Dhani di Jakarta, Kamis (11/2/2021). 

Dia menyampaikan ada tiga kriteria yang menjadi persyaratan kelulusan siswa. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Kedua, memperoleh nilai perilaku minimal baik dan ketiga mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah.

"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim

57 tahun lalu

Sambut Waisak 2026, Ditjen Bimas Buddha Gelar Program Vesākha Sānanda Sebulan Penuh

57 tahun lalu

Hasil Sidang Isbat Idulfitri Hari Ini, Lebaran Jatuh Jumat atau Sabtu? Cek di Sini!

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Kamis 19 Maret 2026, Lengkap Doa Sahur

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal