Kejati Sumut Tangkap Eks Kacab BRI Pekanbaru, Buronan Korupsi Rp5,3 M

Devis Karmoy
Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat memberi keterangan pers. (Foto: iNews/Devis Karmoy)

MEDAN, iNews.id – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap buronan dugaan korupsi Rp5,3 miliar yang kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Tersangka merupakan mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru berinisial SH, yang telah buron sejak delapan bulan silam.

Informasi yang dirangkum iNews, penangkapan tersangka dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak di kediamannya, Kompleks Johor Indah Permai 22 Blok A, Medan Johor, Rabu (1/8/2018) malam.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pada saat menjabat sebagai Pimpinan cabang BRI Agro Pekanbaru tahun 2009. Saat itu tersangka mengucurkan kredit senilai Rp5,3 miliar kepada 18 debitur bermasalah hingga menyebabkan kredit macet (NPL) dan merugikan negara.

“Statusnya masih tersangka belum terdakwa. Dia sedang dalam tahap penyidikan oleh Kejari Pekanbaru,” kata Sumanggar, Kamis (2/8/2018).

Dia menjelaskan, setelah pensiun dari pekerjaannya pada 2012, tersangka pulang ke Medan dan berwiraswasta. Di rumah itulah tersangka ditangkap sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kejari Pekanbaru tertanggal 5 Desember 2017. “Tersangka akan kami pulangkan ke Pekanbaru untuk melanjutkan proses hukumnya,” ujarnya.

Diketahui, pemberian kredit itu untuk dana modal kerja dan pembayaran, serta pemeliharaan kebun sawit seluas 54 hektare di Desa Pauh, Kecamatan Boni Darussalam, Provinsi Riau, dengan total anggaran Rp5,3 miliar.

Namun pada 2015 timbul permasalahan atas lahan yang diagunkan karena tidak dapat dikuasai bank setelah kredit dari 18 debitur macet. Sebab lahan tersebut merupakan areal kawasan kehutanan yang tidak memilik sertifikat hak milik (SHM).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal