Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Tak Ditahan

Aminoer Rasyid
Kerangkeng Manuasi (Foto: Antara)

LANGKAT, iNews.id - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, menyeret nama sang anak berinisial DP menjadi tersangka. Namun, DP tidak ditahan.

DP diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas penghuni kerangken. Alasan tidak ditahan, lantaran DP dianggap kooperatif.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berinisial HS, IS, HG, TS, JS, RG dan DP. 

Penyidik direktorat reserse kriminal umum polisi daerah Sumatera Utara juga telah memanggil 8 tersangka. DP dijerat dengan kasus penganiayaan dalam kerangkeng manusia di rumah ayahnya.

"DP dijerat kasus penganiayaan. Ada beberapa nama muncul, penyidik juga sudah merencanakan akan melakukan pemanggilan warga yang dipekerjaan di lokasi tersebut," ucap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).

Polisi masih terus bekerja melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kematian penghuni kerangkeng di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif tersebut. Diketahui, DP merupakan anak pertama dari Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. DP juga menjabat sebagai Bendahara organisasi pemuda Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bantuan Tak Merata, Korban Banjir Demo di Kantor Bupati Langkat

57 tahun lalu

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Kerangkeng Manusia

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Ditunda, Kenapa?

57 tahun lalu

Polda Sumut Sita Aset Pabrik Kelapa Sawit Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana

57 tahun lalu

Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Terbit Rencana Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal