Kajari Tunjuk Tim Jaksa Senior Tangani Pembunuhan Hakim PN Medan

Stepanus Purba
Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo menyebut, perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin akan mulai dipersidangkan dalam waktu dekat. Bahkan saat ini telah ditunjuk tim jaksa senior yang akan menangani perkaranya.

"Saya sudah menunjuk tim jaksa untuk perkara ini. Jaksa senior ini yang nantinya menangani ketiga tersangka atau terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut," ujar Dwi Setyo saat menerima pelimpahan ketiga tersangka di Kejari Medan, Selasa (10/3/2020).

Dia membeberkan, beberapa Jaksa senior yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan itu di antaranya adalah Parada Situmorang, Muhammad Yusuf, Mirza, Naibaho dan Rambo.

Selain itu disampaikannya, sidang perkara kasus pembunuhan hakim PN Medan ini akan segera dijadwalkan. Jangka waktunya kurang dari 20 hari sejak dilakukannya pelimpahan tahap II pada Selasa (10/3/2020) hari ini.

"Dalam waktu dekat kami akan limpahkan ke PN Medan untuk disidangkan. Ya tunggulah. Sebelum 20 hari masa penahanan ini kami akan limpahkan ke PN Medan," katanya.

Kajati menambahkan, dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 338, 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya terancam pidana hukuman mati. Mereka yakni Zuraida Hanum (41), istri korban sebagai otak pelaku serta dua tersangka eksekutor, M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Barang bukti yang turut diserahkan bersama ketiga tersangka yakni satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam, mobil Toyota Camry BK 78 ZH dan motor Honda Vario BK 5898 AET.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadishub Medan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Langsung Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

Gedung Baru Kejari Rusak, Kontraktor Akhirnya Kembalikan Dana Pembangunan Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

Mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Pengadaan HT Kantor Sandi Kota Medan Dilimpahkan ke Kejaksaan

57 tahun lalu

Mantan Bendahara DPRD Deliserdang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal