MEDAN, iNews.id – Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) Japorman Saragih resmi ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia terseret kasus dugaan suap bersama 13 anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan atau 2009-2014 yang menjerat eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Terkait dengan penetapan status tersangka terhadap Japorman Saragih, PDIP Sumut enggan berkomentar.
“Saya belum bisa beri komentar. Nanti saya hubungi kembali," ujar Sekretaris DPD PDIP Sumut Soetarto saat dikonfirmasi penetapan tersangka baru kasus suap Gatot Pujo Nugroho, Jumat (31/1/2020).
Menurutnya, saat ini dia sedang berada di Jakarta bersama dengan Ketua DPD untuk memenuhi panggilan DPP. "Saya lagi di Jakarta dengan ketua," ucapnya.
Sebelumya, KPK menetapkan 14 tersangka baru anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan atau 2009-2014. Ke-14 tersangka baru tersebut diduga menerima fee dengan jumlah yang beragam dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik.