Jalankan Putusan MK, KPU Sumut akan Verifikasi Parpol Lama

Stepanus Purba
Komisioner KPU Sumatera Utara. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan memverifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019, yang sudah menjadi peserta pemilu 2014. Hal tersebut dilakukan pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan verifikasi faktual seluruh partai peserta pemilu.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengungkapkan berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018, mereka diberikan waktu selama tiga hari untuk memverifikasi faktual 12 partai politik di Sumatera Utara saat ini. “KPU Sumatera Utara akan melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu mulai 28-30 Januari 2018,” katanya, Rabu (24/01/2018).

Dia mengatakan, hal tersebut berbeda dengan verifikasi faktual sebelumnya. Menurutnya, verifikasi sebelumnya berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017, yang diberikan waktu selama tujuh hari memverifikasi partai politik. Dia menjelaskan untuk memsiasati waktu yang singkat, mereka akan membentuk beberapa tim agar lebih efektif dan efisien.

“Verifikasi faktual dari 12 parpol lama tidak akan berbeda dengen verifikasi faktual dari empat partai sebelumnya. Ada beberapa aspek yang kami verifikasi yakni, kepengurusan partai, keterwakilan perempuan dalam pengurus partai, dan domisili kantor dari partai tersebut,” paparnya.

Mulia juga mengungkapkan tugas verifikasi 12 partai politik yang paling berat akan dirasakan oleh KPU kabupaten/kota. Selain memverifikasi ketiga aspek tersebut, KPU kabupaten/kota juga akan memverifikasi keanggotaan partai.

“Untuk memberikan kemudahan ke KPU kabupaten/kota maka kami akan memberikan kemudahan terkait dengan verifikasi faktual. Selain tiga poin verifikasi di atas, verifikasi faktual keanggotaan partai akan menggunakan metode sampling. Jika kepengurusan dan anggota partai di bawah 100 orang maka kami akan mengambil sampling 10 persen. Namun di atas 150 orang maka kami ambil sampling lima persen yang dipilih secara acak,” kata dia.

Dia menjelaskan 12 partai politik yang akan diverifikasi KPU Sumut yaitu Partai Deomrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Perindo Bali Optimistis Hadapi Verifikasi KPU, Konsolidasi dan Struktur Dikebut

57 tahun lalu

Waketum Partai Perindo: Jangan sampai Demokrasi di Indonesia Terus Alami Kemunduran

57 tahun lalu

Panaskan Mesin Partai Perindo di Sulsel, Andi Yuslim Instruksikan Kader Kerja Maksimal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal