Dua Pembakar Mobil Warga Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Antara
Dua pelaku pembakaran mobil warga Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap. (Foto: ilustrasi)

DELISERDANG, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pembakaran mobil warga Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dua pelaku lainnya masih diburu polisi.

"Pelaku yang ditangkap HL dan R. Dua pelaku lain masih kita kejar," kata Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedi Dharma, Kamis (11/8/2022) malam.

Korban adalah J. Mobil miliknya dibakar oleh para pelaku, Jumat (5/8).

Dia kemudian melaporkan pembakaran mobilnya itu ke Polsek Deli Tua. Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada para pelaku yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penangkapan. 

Dua pelaku yang telah ditangkap mengaku pembakaran itu diotaki oleh RA. Dia mengajak ketiga pelaku untuk membakar mobil korban karena sakit hati usaha miliknya diekspos korban ke media sosial.

"Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya untuk membakar mobil korban," kata Dedi.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Deli Tua

Mereka dijerat Pasal 187 ayat (1) juncto 55, 57 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Deli Serdang Diwarnai Tembakan, 17 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Sakit Hati jadi Motif Mantan Sopir Bakar Mobil Kades Hoho Banjarnegara

57 tahun lalu

Sakit Hati Ditinggal Istri dan Anak, Pria di Deli Serdang Nekat Bakar Rumah Orang Tua

57 tahun lalu

5 Jenazah Korban Longsor Deli Serdang Dimakamkan Bersamaan

57 tahun lalu

Puluhan Rumah Warga Deli Serdang Rusak Diterjang Puting Beliung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal