Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, RS Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

iNews
Kejati Sumut menetapkan, RS Karyawan swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai, Senin (13/10/2025). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai. Tersangka berinisial RS, karyawan swasta berusia 51 tahun, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada Senin (13/10/2025).

RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-18/L.2/FD.2/10/2025. Dia diduga terlibat sebagai konsultan pengawas dalam proyek pengadaan kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 horse power yang dilaksanakan antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada periode 2019–2021. 

Proyek tersebut bernilai lebih dari Rp135 miliar dan bersumber dari anggaran internal RKAP PT Pelindo I tahun 2018-2020. Usai penetapan, RS langsung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol oleh petugas. 

Dengan bantuan tongkat, RS digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di depan kantor Kejati Sumut.

Penahanan terhadap RS dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/FD.2/10/2025. Menurut penyidik, langkah ini diambil untuk mencegah RS melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejati Sumut menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135 Miliar

11 bulan lalu

4 Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha

11 bulan lalu

4 Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati Sumut terkait Dugaan Pemerasan oleh Ketua Komisi III

6 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

10 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal