Dicopot dari Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Ini Kata JR Saragih

Stepanus Purba
JR Saragih bersama Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan saat pengumuman pencopotan dirinya dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, di Hotel Wings Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu, (21/3/2018). (Foto: iNews.

MEDAN, iNews.id - Pascaditetapkan sebagai tersangka, Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara yang juga Bupati Simalungun, JR Saragih dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara. Pengumuman itu langsung disampaikan oleh Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan yang didampingi oleh JR Saragih dan sejumlah pimpinan DPD Partai Demokrat Sumut di Hotel Wings Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu, (21/3/2018).

“Jadi mulai hari ini DPP Demokrat mengambil alih Kepemimpinan Demokrat di Sumut. DPP menugaskan Heri Zulkarnain sebagai Plt menggantikan Pak JR hingga masalah hukumnya selesai,” ucap Hinca.

Hinca menyebut, DPP Partai Demokrat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada JR Saragih, baik secara pribadi dan Ketua DP, untuk menuntaskan persoalan hukumnya. Dia menyebutkan, kebijakan ini diambil untuk menjalankan roda organisasi partai terkhususnya menjelang pemilu legislatif yang akan segera dilakukan proses pendaftaran. “Kalau misalnya besok selesai, lusa selesai dan bulan depan selesai akan segera kita kembalikan,” ungkap Hinca.

JR Saragih yang ikut mendampingi Hinca Panjairan saat menyampaikan penonaktifan dirinya tampak tegar menerima keputusan tersebut. JR kemudian digantikan oleh Heri Zulkarnain sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.

Menurut JR Saragih  keputusan itu merupakan keputusan terbaik untuk partai dan masyarakat. "Nanti kebenaran akan kelihatan. Jangan mentang-mentang aku ketua DPD dianggap aku boleh melakukan yang salah. Itu prinsip kami. Itu sudah keputusan partai, termasuk saya yang mengajukan,” ucapnya.

Untuk diketahui, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dalam legalisasi ijazah SMA miliknya. Penetapan status JR sebagai tersangka disampaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seusai gelar perkara di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Sopir Pikap Penyebab Kecelakaan Bendum Demokrat Belum Punya SIM

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Moge Bendum Demokrat Renville Antonio di Situbondo, Senggolan dengan Pikap

57 tahun lalu

Bendum Demokrat Meninggal Dunia, Khofifah Kenang Dukungan Renville Antonio saat Pimpin Jatim

57 tahun lalu

Sosok Renville Antonio Bendahara Demokrat yang Meninggal Kecelakaan, Loyal Membangun Partai

57 tahun lalu

Bendahara Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Kecelakaan Moge di Situbondo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal