MANADO, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa salat Jumat boleh diganti dengan salat zuhur di rumah bagi umat Islam di tengah merebaknya virus korona (covid-19). Namun MUI Sulawesi Utara (Sulut) tetap menggelar salat Jumat karena wilayahnya belum terkena wabah virus korona.
Ketua MUI Sulawesi Utara (Sulut) KH Abdul Wahab Abdul Gofur mengatakan salat jumat dikhususkan di daerah-daerah yang sudah banyak terkena virus corona.
"Tapi juga untuk menjaga daerah kita kemarin satu orang pertama positif, akhirnya pemberitahuan berikutnya dikatakan negatif. Jadi daerah kita Sulawesi Utara ini belum terlalu bagaimana penyebarannya, boleh dikatakan baru satu orang," ujar KH Abdul Wahab Abdul Gofur di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (18/3/2020).
Menurut dia, imbauan itu tetap dipakai bila memang daerah ini sudah banyak terjangkit dengan virus korona, tapi sampai hari ini belum. Saat salat Jumat, khatib akan mempersingkat ceramahnya.
"Salat berjamaah dan salat Jumat khususnya tentunya kita menjaga jarak jangan bersentuhan khususnya kepada khatib-khatib supaya memperpendek penyampaian khotbahnya demikian juga Imam tentunya membawa membacakan surah surah yang pendek-pendek saja supaya untuk memperpendek juga pertemuan interaksi jamaah," kata Dia.