Bunuh dan Perkosa 2 Wanita di Medan, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati

Stepanus Purba
Ilustrasi palu sidang. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman mati kepada Aipda Roni Syahputra karena terbukti membunuh dan memerkosa dua orang perempuan bernama Riska Pitria dan Aprila Cinta. Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa pelaku yang bertugas sebagai bintara di Polres Pelabuhan Belawan tersebut sudah merenakan pembunuhan

"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Hendra Sutardodo, Senin (11/10/2021). 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan keluarga korban mengalami penederitaan panjang. Selain itu, aksi tersebut membuat masyarakat resah apalagi salah satu korban masih di bawah umur. 

"Hal yang meringankan tidak ada," ucap majelis hakim 

Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal