MEDAN, iNews.id - Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase divonis 1 tahun penjara dalam perkara dugaan pungutan liar atau pungli honor Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/6/2026) malam.
Ketua Majelis Hakim M Nazir mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu berupa pungli di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alia Lase dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan," ujar hakim saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Medan, Selasa (9/6/2026)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah. Hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya selama persidangan sebagai hal memberatkan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Nur Alia Lase juga belum pernah dihukum sebelumnya.