Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
Jaksa juga sebelumnya menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Namun, majelis hakim menjatuhkan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.
Seusai putusan dibacakan, Nur Alia Lase menyatakan mengajukan banding. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, honor anggota Pokja sebenarnya telah dibayarkan penuh melalui transfer. Namun, sebagian dana kemudian diminta kembali dengan alasan evaluasi kinerja.
Jaksa mengungkapkan, dari praktik tersebut Nur Alia Lase diduga menerima sekitar Rp4,5 juta. Terdakwa juga disebut turut berperan dalam mengatur pengumpulan serta pembagian uang yang ditarik dari anggota Pokja.
Praktik dugaan pemotongan honor itu kemudian diproses secara hukum hingga masuk ke persidangan Tipikor. Majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli.
Dengan putusan ini, perkara Nur Alia Lase belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa mengajukan banding. Proses hukum selanjutnya akan menunggu tahapan di tingkat berikutnya.