3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Ruas Jalan di Toba Samosir Ditahan

Wahyudi Aulia Siregar
Kejati Sumut menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba) tahun anggaran 2021. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tiga orang. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba) tahun anggaran 2021. 

Ketiga tersangka, yaitu BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut) dan  AJT selaku rekanan dari Direktur PT. EPP. Kemudian, RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000. 

Sumber dana pelaksanaan proyek tersebut, kata dia APBD provinsi Sumut Tahun 2021. "Fakta di lapangan ditemukan bahwa tekhnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis," ujar Yos, Senin (22/7/2024).

Dia menjelaskan, alasan melakukan penahanan karena berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal