MEDAN, iNews.id - KPU Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan, ada 3.200 warga di provinsi tersebut yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), meski sudah memenuhi syarat.
Komisioner KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, agar tidak kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2019, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).
"Karena ketika penyusunan DPT perbaikan tahap kedua, mereka memang belum masuk sebagai pemilih," kata Herdensi di Kantor KPU Sumut, Kota Medan, Rabu (13/2/2019).
Menurut dia, KPU tidak menutup kemungkinan 3.200 pemilih ini akan dikonversi dari DPK menjadi DPT, dengan rekomendasi Bawaslu. Namun, KPU tampaknya, kata Herdensi, tak mengambil langkah tersebut.
Alasannya, jumlah mereka tidak terlalu besar, dan tersebar di seluruh wilayah Sumut. Bila melihat data yang ada, para pemilih khusus ini, angkanya relatif kecil di setiap TPS.