Vaksinasi Booster Segera Dimulai, Pemda Diminta Penuhi Kriteria

Fahreza Rizky
Pemerintah segera memulai vaksin boosteer pada 12 Januari 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat rencananya melaksanakan program vaksinasi booster mulai 12 Januari 2022. Pemerintah daerah (pemda) diminta segera memenuhi kriteria untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga bagi warga masing-masing.

Adapun target awal di bulan ini sebanyak 21 juta orang yang akan diberikan vaksin booster. Sedangkan fokus utama vaksin booster untuk memperkuat kekebalan komunitas di daerah.

Program ini diprioritaskan bagi kabupaten/kota yang capaian dosis pertama sudah 70 persen dan 60 persen untuk dosis keduanya. Penerimanya diperuntukkan bagi yang berusia di atas 18 tahun dan telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Status vaksinasi di tiap daerah dapat dilihat di https://vaksin.kemkes.go.id. "Bagi daerah yang belum memenuhi kriteria tersebut untuk dapat mengejar target vaksinasinya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (6/1/2022).

Di samping itu, menurut WHO, analisis data awal terkait penularan virus varian Omicron seperti di Inggris dan Afrika Selatan, serta hasil uji dari para produsen vaksin, menunjukkan bahwa varian Omicron masih dapat menyerang tubuh yang telah memiliki kekebalan atau imunitas terhadap Covid-19, baik kekebalan dari vaksinasi ataupun infeksi yang diderita sebelumnya.

Beberapa studi lain menyatakan bahwa antibodi spesifik yang terbentuk berkurang kemampuannya dalam melindungi terhadap Omicron. Namun jenis kekebalan lain masih mampu melindungi.

"Untuk itu mari kita terus menjaga kebugaran tubuh kita yang diiringi dengan pengadaan studi-studi ilmiah yang dapat menguatkan pengendalian Covid-19 di Indonesia," kata Wiku.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, 5 Pejabat Utama Polda Sumsel Diganti

57 tahun lalu

Gunung Dempo di Sumsel Naik Status ke Level Waspada, Ini Penjelasan PVMBG 

57 tahun lalu

Bangun Pelabuhan Baru di Sumsel, Pemerintah Tegaskan Tak Pakai APBN

57 tahun lalu

Warga Tolak Pembebasan Lahan, Pemprov Sumsel Tempuh Jalur Hukum

57 tahun lalu

Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Kata Dirlantas Polda Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal