UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Protes

Dede Febriansyah
Buruh di Sumsel protes keputusan yang menatapkan UMP 2022 sama dengan UMP 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id -Buruh di Sumatera Selatan menolak dan memprotes keputusan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang menetapkan UMP 2022 tanpa kenaikan. UMP Sumsel 2022 ditetapkan sama dengan 2021 yakni Rp3.144.446. 

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/KPTS/Disnakertrans/2021 tertanggal 18 November 2021. 

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel, Ali Hanafiah mengatakan, pihaknya masih melakukan konsolidasi bersama elemen buru lainnya. 

"Meski akan berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang, namun kami masih melakukan konsolidasi untuk menentukan sikap bersama elemen buruh," ujar Ali, Kamis (25/11/2021).

Menurutnya, perhitungan UMP 2022 menggunakan aturan baru yang dinilai belum saatnya dilakukan terlebih lagi UU 11 tentang Cipta Kerja sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), baik formil maupun materiil yang sampai saat ini masih berjalan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Penghargaan dari Asosiasi Penghulu

57 tahun lalu

Nihil Kasus Aktif, 2 Kabupaten di Sumsel Zona Hijau Covid-19

57 tahun lalu

Industri di Sumsel Bakal Dikenakan Pajak Bahan Bakar Mesin

57 tahun lalu

Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Sumsel Terima 3 Aset Sekaligus dari Kementerian PUPR, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal