Tilang Elektronik Diterapkan di OKI, Warga Diminta Tertib saat Berkendara

Fitriadi
Kasat Lantas Polres OKI AKP M Sadeli mengimbau warga untuk tertib berlalu lintas agar tidak tercapture kamera ETLE. (Foto: Fitriadi)

OKI, iNews.id - Tilang elektronik sudah diterapkan di Kabupaten OKI, Sumsel. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah terpasang di beberapa titik, sehingga masyarakat diminta tertib saat berkendara. 

Kasat Lantas Polres OKI AKP M Sadeli mengatakan, kamera ETLE telah terpasang di beberapa titik di antaranya Simpang Lampu Merah dan depan RSUD Kayu Agung.

"Pelanggaran yang dilakukan pengendara akan tercapture pada kamera ETLE. Jika tertib berlalu lintas, maka tidak akan tercapture," ujarnya, Rabu (7/6/2023).

Pengendara yang melanggar akan dikirimkan surat konfirmasi, yang harus segera dilakukan konfirmasi untuk memastikan benar melanggar atau tidak. "Jika dalam 10 hari tidak dikonfirmasi atau sesuai tanggal yang tertera, maka kendaraan akan terblokir dengan sendirinya oleh sistem," katanya. 

Bagi warga yang menerima surat ETLE bisa melakukan konfirmasi dengan cara datang ke Front Office atau bisa melalui layanan online yang tersedia dengan mengikuti petuntuk yang ada. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasil Liga Futsal Profesional Putri: Putri Sumsel Bantai Pansa FC

57 tahun lalu

32 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Waisak, Sebagian Besar Kasus Narkotika

57 tahun lalu

Bawaslu Minta Warga Sumsel Tidak Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu 

57 tahun lalu

Sebagian Besar Wilayah di Sumsel Diprakirakan Cerah Berawan

57 tahun lalu

Simpan 9 Paket Sabu di Bawah Lantai Kamar, Pria di Muba Sumsel Digerebek Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal