Tertipu Polisi yang Menyamar, 2 Pengedar Narkoba di Palembang Tertangkap

M David
Dua pengedar narkoba di Palembang ditangkap polisi yang menyamar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Satuan Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Polisi berhasil menangkap pengedar barang haram tersebut dengan cara menyamar sebagai pembeli. 

Barang bukti yang ditemukan cukup banyak yakni 100 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi. "Keduanya ditangkap hasil dari pengembangan dari pelaku sebelumnya yang juga pengedar," ujara Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, Minggu (6/9/2021).

Polisi yang menyamar awalnya menangkap Zulkaida (34) di Jalan Griya Interbis Indah, Kecamatan Alang - Alang Lebar. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 102 gram di Jelang Kelurahan Karya Baru, pada Kamis (2/9/2021). 

"Setelah interogasi dan pengembangan kembali ditangkap M Wahyudi (31), warga Jalan Gotong Royong Kecamatan Sukarami. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 100 butir ekstasi," katanya. 

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang - Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas 10 tahun penjara. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tiba di Palembang, Kapolda Sumsel yang Baru Disambut Para Pejabat Utama

57 tahun lalu

Lebak Cindo, Lokasi Aesthetic Terbaru di Kota Palembang

57 tahun lalu

Percepat Vaksinasi, Palembang Minta Tambahan Vaksin ke Pusat

57 tahun lalu

Harga Cabai di Palembang Tak Lagi Pedas

57 tahun lalu

Restorasi Sungai Sekanak Selesai, Destinasi Wisata di Palembang Bertambah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal