Teller Bank di OKU Selatan Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Nasabah

Antara
Oknum teller bank di Sumsel dituntut 8 tahun penjara dalam kasus penggelapan dana nasabah. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Tim JPU Kejari OKU Selatan menuntut tiga terdakwa kasus dugaan penggelapan dana nasabah bank tahun 2022 dengan hukuman delapan dan tiga tahun penjara. Salah satu terdakwa yakni MI, teller bank daerah di OKU Selatan dituntut pidana penjara 8 tahun, denda Rp500 juta susider enam bulan penjara.

JPU Kejari OKU Selatan, Julia Rachman dalam tuntutannya juga menuntut terdakwa MI untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,211 miliar dikurangi uang pengembalian senilai Rp30 juta.

Kemudian kedua terdakwa lainnya yakni DG, Customer Service dan RSP petugas keamanan bank dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda masing-masing senilai Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Hal tersebut terungkap berdasarkan fakta persidangan dan proses penyidikan diperkuat adanya kecukupan barang bukti yang diperoleh tim JPU Kejari OKU Selatan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daerah Penghasil Kopi Terbesar di Sumsel, Nomor 5 Kota Wisata

57 tahun lalu

Juli - Agustus Diprediksi Puncak Musim Kemarau di Sumsel, Ini Penjelasan BMKG

57 tahun lalu

Siaga Karhutla, BMKG Prakirakan Kemarau di Sumsel hingga Oktober

57 tahun lalu

Akun Sosmed Lina Mukherjee Berisi Video Makan Babi Disita Penyidik Polda Sumsel

57 tahun lalu

Perbaikan Rel Selesai, Perjalanan Kereta Sumsel - Lampung Kembali Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal