Telantarkan Istri dan Anak, Pria Lansia di Prabumulih Ditangkap Jaksa

Berrie Brima
Kejari Prabumulih tangkap DPO kasus KDRT yang sudah divonis bersalah. (Foto: Berrie B)

PRABUMULIH, iNews.id – Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Sumsel menangkap Abu Nasir alias Amir Syarifudin (56), DPO kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak 2014 silam. Amir divonis bersalah karena menelantarkan anak dan istri. 

Terpidana Abu Nasir ditangkap jaksa di Perumahan Arda Jalan Bukit Lebar II RT.05 Rw.04 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Rabu (31/82022).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Prabumulih, Anjasra Karya mengatakan, terpidana kasus KDRT ini ditangkap tanpa perlawanan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung digiring ke kantor Kejari Prabumulih guna dilakukan pemeriksaan lanjutan sebelum dijebloskan ke penjara.

“Tetap melalui prosedur yang berlaku dan saat ini sudah kita bawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Prabumulih,” ujar Anjasra.

Sebelumnya Abu Nasir alias Amir Syarifudin berhasil kabur pasca-divonis bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan istri dan anak dalam lingkup rumah tangga.

Ia divonis berdasarkan surat putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 61/PID/2014/PT PLG tanggal 24 Juni 2014, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Tempat Judi Dadu di Prabumulih, 5 Orang Ditangkap 

57 tahun lalu

Razia 2 Jam, Polisi Temukan Ratusan Kendaraan yang Melanggar di Prabumulih

57 tahun lalu

Mayat Membusuk di Samping Kantor Wali Kota Gemparkan PNS dan Warga Prabumulih

57 tahun lalu

Awal Tahun 2023, Tol Indralaya - Prabumulih Siap Dilintasi 

57 tahun lalu

Nama Ketua KPUD Prabumulih Dicatut Salah Satu Partai Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal