Tampar dan Todong Warga, Residivis Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

M David
Pelaku curas di Palembang ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Rian Hidayat (30) warga Seberang Ulu I Palembang kembali ditangkap polisi dalam kasus penodongan terhadap seorang warga asal Banyuasin. Residivis kasus serupa ditangkap saat nongkrong di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. 

Pelaku menodong korban di Jalan Palembang Darussalam Kelurayan 19 Palembang, Kecamatan Ilir Barat I. Saat itu korban yang sedang berjalan didekati dan langsung ditampar. Usai ditampar, korban diminta menyerahkan uang Rp20.000 jika tidak akan ditikam dengan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, anggotanya dari Unit Ranmor menangkap pelaku curas atau pencurian dengan kekerasan. Tersangka ditangkap dengan barang bukti Rp20.000 yang merupakan milik korban. 

"Pelaku ini residivis. Pelaku sudah ditangkao dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP," katanya, Minggu (17/4/2022).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Anak Stunting di Palembang Turun 48,10 Persen

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiyah Palembang Minggu 17 April 2022

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiyah Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Palembang

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa di Palembang, Sabtu 16 April 2022

57 tahun lalu

Belajar Berenang di Sungai Tembesi, Warga Palembang Hanyut Terseret Arus hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal