Suami Penganiaya Istri di Prabumulih Ditangkap Polisi, Korban Dibanting dan Dicubit

Era Neizma Wedya
Ilistrasi korban KDRT yang dilakukan suami sendiri. (Foto: Ist/Freepik)

PRABUMULIH, iNews.id - Satreskrim Polres Prabumulih di Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Rapio (26), seorang suami penganiaya istri. Rapio dilaporkan telah membanting dan mencubit istrinya Nurhafni (20) hingga luka lebam.

Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman membenarkan telah menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Nurhafni (20). “Pelaku KDRT terhadap istrinya kita tangkap di rumahnya. Sudah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, Selasa (3/1/2023).

Di hadapan petugas, Rapio mengakui perbuatannya karena kesal perilaku istrinya. Namun begitu, Rapio mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga luka lebam di tangannya.

"Pelaku KDRT dikenakan pasal UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penjelasan SMK PGRI 2 Prabumulih soal Siswi Diminta Lepas Jilbab saat Foto Ijazah

57 tahun lalu

Heboh Siswi SMK di Prabumulih Diminta Buka Hijab saat Foto Ijazah

57 tahun lalu

Wali Murid SMK di Prabumulih Resah, Siswa Diminta Lepas Hijab Saat Foto Ijazah

57 tahun lalu

Siswi Salah Satu SMK di Prabumulih Diwajibkan Lepas Jilbab untuk Pengambilan Foto Ijazah

57 tahun lalu

Prabumulih Kota Penghasil Nanas Termanis dan Kaya Minyak, Daerah Lain Jangan Sombong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal