Soal Larangan Mudik, Tjahjo Segera Keluarkan Edaran Khusus Bagi PNS

Dita Angga
PNS dilarang mudik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan kembali melarang mudik lebaran 2021 yang berlaku untuk semua. Khusus untuk PNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo segera menerbitkan surat edaran. 

Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini diputuskan untuk menekan penularan Covid-19 dan memaksimalkan vaksinasi. "Senin rencananya dikeluarkan surat edaran KemenPANRB,” katanya, Jumat (26/3/2021).

Ketika ditanya apakah dalam surat edaran tersebut akan mengatur soal sanksi, Tjahjo masih enggan menjawabnya. Dia mengatakan bahwa surat edarannya masih dikonsepkan. “Senin dikeluarkan/ diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai MenPANRB,” ujarnya.

Sebagai catatan, pada tahun lalu Tjahjo juga menerbitkan larangan mudik bagi PNS melalui surat edaran bernomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada surat edaran larangan mudik tahun lalu memang tidak diatur secara detail sanksi bagi PNS yang melanggar. Hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga maupun daerah diminta untuk memastikan agar ASN di masing-masing instansinya tidak melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Satker Kemenkumham di Sumsel Predikat Terbaik 2020

57 tahun lalu

Sumsel Terima Rekor MURI di Tengah Pandemi

57 tahun lalu

Berantas Narkoba, BNN Sumsel Libatkan Kaum Milenial

57 tahun lalu

BNN Sebut 100.000 Warga di Sumsel Terpapar Narkoba

57 tahun lalu

Lantik Dodi Alex Pimpin KADIN Sumsel, Anindya Bakrie: Terobosan KADIN Berdampak bagi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal