Sidang Suap Proyek Muba, Eks Kapolres Ini Akui Setting Penyelidikan dan Terima Uang

Dede Febriansyah
Sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/7/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Sidang lanjutan dengan terdakwa perwira menengah Polda Sumsel AKBP Dalizon digelar, Kamis (7/7/2022). Pada sidang ini, dihadirkan tiga saksi yakni Erlando, Eriadi dan Salupen.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, terungkap jika AKBP Dalizon dalam melakukan penyelidikan kasus proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin hanyalah settingan atau gimmick.

"Penyelidikan itu hanya setingan yang mulia, agar mendapatkan fee 10 persen dari kegiatan proyek di Dinas PUPR Muba," ujar AKBP Dalizon dalam persidangan, Kamis (7/7/2022).

Terdakwa mengaku uang yang diterimanya dari penyelidikan tersebut sebagian diberikannya kepada atasannya.

"Separuh uang tersebut saya berikan kepada Direktur yang merupakan atasan saya yang mulia," ujarnya.

Sebelumnya dalam fakta persidangan terungkap, bahwa sprindik yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan menggunakan surat perintah yang sudah kedaluwarsa.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Kredit Macet, 2 Pegawai Bank di Sumsel Bantah Terima Fee

57 tahun lalu

Bikin Bangga, Pelatih Bersama 2 Atlet Silat Sumsel Berangkat ke Malaysia

57 tahun lalu

MUI Sumsel Bantah Pernah Kerja Sama dengan ACT

57 tahun lalu

Terungkap, Jumlah PNS di Sumsel Terbanyak Ke-8 di Indonesia, Kalahkan Sulawesi Selatan

57 tahun lalu

IATA Tingkatkan Produksi Batu Bara di Musi Banyuasin Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal