Selain Menjual Narkoba, Perempuan Palembang Ini Siapkan Ruangan untuk Melayani Pelanggan

Dede Febriansyah
MR, perempuan bandar narkoba di Gandus Palembang ditangkap dengan barang bukti ekstasi dan sabu. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang bandar narkotika, MR (39), warga Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus, Palembang. Pelaku seorang perempuan yang mengaku juga menyiapkan room atau ruangan di rumahnya untuk pelanggan yang hendak menikmati langsung narkoba yang dijualnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, selain menangk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 26 bungkus sabu dengan berat 14,50 gram, tiga plastik bening pil ekstasi sebanyak 150 butir dengan rincian pil ekstasi warna kuning logo superman sebanyak 147 butir dan warna hijau logo superman sebanyak 3 butir. 

"Anggota juga mengamankan satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah ponsel merek Vivo Y20 Warna biru dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebesar Rp500 ribu," ujar Mario, Sabtu (13/11/2021).

Dijelaskan Kompol Mario Ivanry, bahwa tertangkapnya pelaku usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. "Kemudian anggota kita melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya dengan barang bukti yang disembunyikan di kompresor AC," ujarnya.

Mario mengungkapkan, pelaku MR merupakan target operasi karena sudah meresahkan lantaran mengedarkan dan menjual barang haram di sekitar TKP. "Ungkap kasus yang kita lakukan ini tidak akan berhenti sampai di sini, karena masih banyak target operasi kita dalam upaya menekan dan memberantas jaringan narkoba di wilayah kita ini. Sehingga memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba," katanya.

Sementara itu, MR mengaku sudah enam bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut. "Satu Minggu saya mendapatkan kurang lebih Rp500 ribu dari penjualan barang haram itu dan saya juga menyiapkan room untuk konsumen yang ingin langsung mengkonsumsi," ucapnya.

Atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan ancaman pidana mati atau pidana dipenjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

65 Kontingen Tiba di Palembang, PWN PTK ke-15 Siap Dibuka Menteri Agama

57 tahun lalu

Perempuan di Palembang Tusuk Pengunjung Ampera, Korban Pria Paruh Baya

57 tahun lalu

Melawan Polisi, 2 Sahabat Pelaku Curanmor di Palembang Keok Ditembak

57 tahun lalu

BMKG: Palembang Berpotensi Hujan hingga Sore Hari

57 tahun lalu

Musim Hujan, Warga Palembang Diimbau Waspada DBD hingga Diare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal