Satlantas Pagaralam Sanksi Pelanggar Lalu Lintas dengan Suntikan Vaksin Covid-19

Yuddy Faifman
Satlantas Polres Pagaralam berikan saksi suntuk vaksin bagi pelanggar lalu lintas. (Foto: Yuddy F)

PAGARALAM, iNews.id – Satlantas Polres Pagaralam melakukan hal berbeda terhadap pelanggar lalu lintas. Terutama bagi pelanggar yang belum mendapatkan vaksin, akan ditindak langsung (tilang) dengan suntikan vaksin Covid-19. 

Tentu selain sanksi suntikan vaksin, pelanggar tetap diingatkan untuk tertib dan mematuhi lalu lintas. Karena jika nantinya kembali kedapatan melanggar lalu litas, tilang lainnya akan diberikan. 

Sanksi vaksin ini digelar Satlntas Polres Pagaralam di Simpang Manna Kota Pagaralam. "Ini terobosan program Polres Pagaralam, mereka pelanggar yang mau divaksin akan dibebarkan dari denda tilang," ujar Kasat Lantas Polres Pagaralam AKP Heraman Akhiri, Kamis (4/10/2021).

Kasat menjelaskan, sanksi hanya diberikan bagi pelanggar yang belum disuntik vaksin dan atas persetujuan yang bersangkutan. "Jika setuju denda tilang dibebaskan. Tapi jika pelanggarannya fatal tetap ditindak," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pagaralam Gempar, Mayat Perempuan Dalam Karung Membusuk di Semak-Semak

57 tahun lalu

Percepat Vaksinasi, Polsek Pagaralam Selatan Datangi Sekolah

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pria Pengedar Narkoba di Pagaralam, Sabu Berasal dari PALI

57 tahun lalu

Percepat Vaksinasi, Polres Pagaralam Siapkan Doorprize Sepeda Motor hingga Kompor

57 tahun lalu

Asyik Begadang, Pelaku Curanmor di Pagaralam Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal