Satgas Covid-19 Bentuk Posko di Desa dan Kelurahan, Apa Fungsinya?

Binti Mufarida
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Satgas Covid-19 sesuai arahan Presiden Joko Widodo akan menerapkan Desa Tangguh Covid-19 dan membentuk Posko Tanggap Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini dilakukan agar penanganan Covid-19 melalui pendekatan hingga level mikro.

"Bahwa perlu adanya penanganan pandemi Covid-19 melalui pendekatan hingga ke level mikro RT, RW, Desa, Kampung, Banjar atau Nagari dengan kolaborasi TNI, Polri dan masyarakat melalui pemuka agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers Pembentukan Posko Tangguh Covid-19 di tingkat Kelurahan/Desa dan Kecamatan, Rabu (3/2/2021).

Sesuai arahan Presiden Jokowi, organisasi posko ini perlu dibentuk dengan struktur yang sederhana dan menyesuaikan kearifan lokal masing-masing daerah agar dapat membantu meningkatkan kualitas penanganan Covid-19.

"Sebagai bentuk respons terhadap perintah Bapak Presiden telah dilakukan Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 dengan seluruh Kepala Desa dan Lurah seluruh Indonesia, serta pejabat dari kementerian dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan pembentukan Posko Tanggap Covid-19 di tingkat kelurahan atau desa dan tingkat kecamatan. Hal ini merupakan bentuk upaya penguatan penanganan Covid-19 oleh pusat dan daerah yang terdesentralisasi hingga tingkat mikro melalui posko desa atau kelurahan," kata Wiku.

Sementara itu, Wiku mengatakan ada empat fungsi prioritas posko kelurahan/desa. Pertama, mendorong perubahan perilaku. "Ada empat fungsi yang ada di dalam Posko tersebut yaitu Pos Komando ini adalah sebuah lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19 yang berfungsi untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di masing-masing daerah."

Kedua, sebagai layanan masyarakat. Posko ini terdiri dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perekonomian, Puskesmas, PKK dan komunitas lainnya di bawah komando Satuan Tugas Covid-19 di daerah.

Ketiga, pusat kendali informasi. Keempat, menguatkan 3T (testing, tracing, treatment). "Secara operasional nantinya fungsi prioritas posko akan mencakup sebagai pendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing, treatment di tingkat desa atau kelurahan," kata Wiku.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jurus Terbaru Tangani Covid-19, Satgas Sebut Kades Ujung Tombak   

57 tahun lalu

Takut Tertular, Paguyuban Pengelola Mal Cito Surabaya Tolak Rumah Sakit Covid-19

57 tahun lalu

Aksi Pedagang Menolak Area Cito Mall Surabaya Dijadikan RS Darurat Covid-19

57 tahun lalu

Video Tim Satgas Covid-19 Akui Kepatuhan Warga Masih Kurang di Bandung Barat

57 tahun lalu

Resmikan RS Joglo Madiun, Khofifah: Sejuk Bisa untuk Terapi Psikologis Pasien Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal