Rian Antoni, Tersangka Pencabulan Sumpah Pocong Segera Disidang

Dede Febriansyah
Rian Antoni mengenakan kostum pocong bersama kuasa hukumnya. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Rian Antoni (50) tersangka kasus pencabulan yang viral karena sumpah pocong di Palembang segera disidang. Berkas perkara dugaan pencabulan bocah 5 tahun ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkasnya sudah tahap dua dan tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Palembang tadi pagi," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, Selasa (30/5/2023).

Diketahui, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur Rian Antoni sempat viral dengan sumpah pocong yang dilakukannya.

Tak berhenti di situ, Rian juga sempat berkeliling Kota Palembang untuk mencari simpatik masyarakat atas kasus yang menjeratnya saat ini. Rian dilaporkan telah mencabuli anak tetangga berusia 5 tahun.

Akibat perbuatannya, tersangka Rian  disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawa Ganja 7,5 Kg, Perempuan Asal Sumsel Ditangkap BNN di Bangka Barat

57 tahun lalu

Link Live Streaming Liga Futsal Profesional 2023: Ada Putri Sumsel Vs Pusaka Angels

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 27 Mei 2023, Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Polda Sumsel Siapkan Polisi RW, Ini Fungsinya

57 tahun lalu

Tips Panjang Umur dari Jemaah Haji Tertua di Sumsel, Hindari Rokok dan Makanan Berminyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal