Reformasi Kepangkatan, Gaji PNS Berdasarkan Harga Jabatan Bukan Lagi Pangkat

Dita Angga
Sistem kepangkatan dan penggajian PNS bakal berubah. (Foto: sindonews)

JAKARTA, iNews.idBadan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan bahan perumusan kebijakan pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedepan, sistem penggajian yang semula berbasis pangkat dan masa kerja berubah ke sistem berbasis harga jabatan.

Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN. Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan bahwa melalui aturan tersebut nantinya sistem kepangkatan PNS akan direformasi. Dimana pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS.

Hal ini selaras dengan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS. Dimana dalam PP itu disebutkan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan. Hal tersebut didasarkan pada tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.

“Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang atau PNS (tingkat seseorang PNS). Sementara pada sistem pangkat ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan),” katanya dikutip dalam keterangan persnya, Jumat (27/11/2020). 

Paryono mengatakan bahwa pengaturan pangkat ini memang saling terkait dengan gaji PNS. Apalagi sistem penggajian PNS ke depan juga akan mengalami perubahan. “Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) yang didasarkan pada nilai jabatan (job value). Dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasil kan kelas jabatan atau tingkatan jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat,” jelasnya.

Sehingga dapat dipastikan ke depan pangkat PNS akan berubah jika berganti jabatan. Sementara sistem saat ini, pangkat PNS tidak akan berubah jika berganti jabatan karena melekat pada individu PNS.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemberkasan CPNS Ditutup Kemarin, BKN: Banyak Instansi Minta Perpanjangan Waktu

57 tahun lalu

Pemberkasan CPNS Diperpanjang, BKN: Akomodir yang Mundur

57 tahun lalu

BKN Perpanjang Masa Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syaratnya

57 tahun lalu

Pemkot Malang Libatkan BKN Usut Poligami Oknum Kepala Dinas

57 tahun lalu

Viral Penjual Gorengan di Papua Beromzet Rp1,5 Juta per Hari, Gaji PNS Kalah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal