Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati seperti Suaminya Ferdy Sambo

Puteranegara
Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J. Sama seperti suaminya, Putri Candrawathi terancam hukuman mati

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka ," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Sebelum jadi tersangka, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan pada minggu ini di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022). Dia diperiksa dengan status saksi.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Densus Tangkap Teroris di Sumsel, Perannya Sangat Membahayakan

57 tahun lalu

Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Perindo Sumsel Pupuk Semangat Persatuan dengan Perlombaan

57 tahun lalu

Partai Perindo Sumsel Sambut Hari Kemerdekaan dengan Berbagai Perlombaan

57 tahun lalu

Terungkap, Tersangka Terorisme yang Ditangkap di Sumsel Bertugas Sebarkan Propaganda ISIS

57 tahun lalu

Densus 88 Tangkap 5 Teroris di DKI Jakarta, Jambi dan Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal