Pria Ini Perkosa Anak Gadis, Alasannya Kecewa Sama Istri

Era Neizma Wedya
Polres Muara Enim menangkap pria pemerkosa anak kandung. (Foto: Era N)

MUARA ENIM, iNews.id - SY (37) warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumsel harus berlebaran di sel Mapolres Muara Enim. Pria ini ditangkap karena berulang kali memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun.

Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengatakan, perbuatan tersangka ini dilakukan sejak korban masih berusia 14 tahun dan terakhir kali dilakukan pada September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Hingga akhirnya tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Muara Enim, di kediamannya, Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

 "Tersangka ini mengaku memperkosa anak gadisnya lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan intim, sehingga dia nekat melampiaskan kepada anak gadisnya,” kata Kapolres, Kamis (21/4/2022).

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU No 17 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Anggota DPRD Muara Enim Akui Terima Uang dari Kontraktor

57 tahun lalu

Tower Radio Patah saat Dibongkar, 2 Pekerja di Muara Enim Tewas Jatuh dari Ketinggian

57 tahun lalu

Kompak Korupsi, 15 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang

57 tahun lalu

Kasus Fee Proyek di Muara Enim, Ketua Pokja Dinas PUPR akan Diperiksa

57 tahun lalu

Mantan Bupati Muara Enim Bayar Uang Pengganti Rp2,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal