Presiden Resmi Cabut Perpres Legalisasi Miras

Dita Angga
Pemusnahan miras yang pernah dilakukan di Kota Palembang. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Setelah menuai banyak penolakan dari berbagai elemen, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun yang mengatur legalisasi investasi industri miras. Diketahui penolakan terus mengalir tiada henti yang mengkhawatirkan masa depan geeneras muda.

Disebutkan persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

"Masukan ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, dan tokoh-tokoh agama lain dan juga masukan daerah, bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Saksikan Pidato Perdana Anak yang Jadi Bupati, Ini Wejangan Wagub Sumsel

57 tahun lalu

Detik-Detik Penangkapan Bandar Sabu di Sumsel

57 tahun lalu

MUI : Kematian akibat Miras Lebih Banyak dari Covid-19

57 tahun lalu

Soal Perpres Investasi Miras, MUI Sebut Merugikan Masa Depan Rakyat

57 tahun lalu

Soal Perpres, MUI : Haram Hukumnya Melegalkan Investasi Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal