Polrestabes Palembang Ungkap Kejahatan Jalanan, 5 Tersangka Ditembak

Guntur
Para tersangka jambret dan pencurian ditangkap Polrestabes Palembang. (Foto: Guntur)

PALEMBANG, iNews.id - Polrestabes Palembang mengungkap sejumlah kejahatan jalanan seperti jambret dan pencurian dengan modus gembos ban selama sepekan terakhir. Lima pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan tidak menghiraukan peringatan polisi.

Selain lima pelaku yang ditembak, empat tersangka lain juga ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, sepekan terakhir petugas terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berstatus residivis dan spesialis. "Beberapa di antaranya residivis kasus yang sama," ujarnya.

Para pelaku dikenakan pasal berbeda 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik, Kasus Sembuh Covid-19 di Sumsel Bertambah 526 Orang

57 tahun lalu

Polda Sumsel Minta 6 Pelaku Pengeroyokan Pengurus Pasar Soak Bato Segera Menyerahkan Diri

57 tahun lalu

Hujan Ringan - Sedang Berpotensi Terjadi di Wilayah Sumsel

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Izinkan Belajar Tatap Muka di Masa Pandemi Mulai Pekan Depan

57 tahun lalu

Sumsel Belum Putuskan Sekolah Tatap Muka, Begini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal