Polrestabes Palembang Blender Sabu Hasil Ungkap Kasus Desember 2022

Dede Febriansyah
Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan sabu dengan cara diblender. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembangmemusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram dengan cara diblender. Barang haram tersebut hasil ungkap kasus pada Desember 2022. 

"Kita memblender barang bukti 2 kg sabu hasil ungkap kasus awal Desember 2022. Pemusnahan ini juga langsung disaksikan pelaku," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry, Selasa (10/1/2023).

Sesuai dengan undang-undang, sambung Mario, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Palembang. "Sesuai dengan peraturan, pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan dari pihak kejaksaan," katanya.

Menurutnya, dari dua kilogram sabu yang disita tersebut, sebanyak 1.767 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan sisanya digunakan untuk pemeriksaan laboratorium.

"Ada sekitar 561 gram narkotika jenis sabu dari barang bukti dua kilogram tadi diambil untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Penganiayaan di Palembang Lukai Polisi Pakai Sajam

57 tahun lalu

Sepasang Kekasih di Palembang Jadi Muncikari Jajakan 2 Gadis Muda

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pria Palembang Kasus Bobol Rumah Tetangga

57 tahun lalu

Bocah 4 Tahun di Palembang Tewas di Selokan saat Main Kapal-kapalan

57 tahun lalu

Nyaris Tewas Dikeroyok Warga, Begal di Palembang Selamatkan Diri Masuk Rumah Anggota Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal