Polres Lubuklinggau Blokir Ratusan STNK, Kendaraan Motor Mendominasi 

Dede Febriansyah
Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan. (Foto: M Dede Febryansyah)

LUBUKLINGGAU, iNews.id -  Polres Lubuklinggau memblokir 247 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran dilakukan karena pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi setelah terkena tilang elektronik (ETLE).

Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengatakan, total pelanggar yang sudah dikirim surat tilang mencapai 334 pelanggar.

"Yang kita kirim sampai sekarang 334 surat tilang, yang melakukan konfirmasi hanya 87, kemudian 247 sisanya yang tidak konfirmasi maka kita blokir," ujar Agus, Selasa (4/7/2023).

Dijelaskan Agus, setelah dilakukan penilangan tidak serta-merta STNK langsung diblokir. Maksimal 10 hari tidak datang atau tidak melakukan pembayaran langsung, maka dilakukan pemblokiran.

"Apabila tidak konfirmasi ke kantor setelah 10 hari langsung blokir. Ketika mau jual nanti baru akan ketahuan. Mereka bisa membukanya namun harus melunasi tunggakan tilang dulu," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selisih Paham, Penjaga Pasar Tusuk Kepala dan Punggung Rekan Kerja di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Penerapan Sistem Tilang Elektronik di Kota Jambi Menunjukkan Hasil Mengejutkan

57 tahun lalu

Ngeri! Mahasiswi Unpari Dibacok OTK dalam Kosan di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Takut Dicerai Suami, Istri di Lubuklinggau Nekat Bakar Rumah yang Sudah Dijual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal