Polisi Tangkap Sindikat Mobil Bodong di Sumsel, 8 Kendaraan Tanpa Surat dari Jakarta Disita

Era Neizma Wedya
Kapolres Lubuklinggau Harissandi memperluahtkan mobil bodong yang disita di Mapolres Lubuklinggau. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polres Lubuklinggau menangkap sindikat penjualan kendaraan bodong atau tanpa surat surat lengkap. Para pelaku menjual mobil dengan surat palsu ini di media sosial dengan harga sangat murah. 

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni AY, DH, RMS, EFF dan F. Polisi juga menyita barang bukti (BB) delapan unit mobil dari berbagai merk.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan penangkapan para pelaku bermula dari kecurigaan anggotanya melihat postingan di sosial media yang dilakukan oleh AY dan DH mengenai penjualan mobil tersebut. Pasalnya, harga yang ditawarkan sangat murah. 

Kemudian anggota berpura-pura menjadi pembeli yang berminat membeli mobil tersebut. Setelah disepakati dengan harga pertemuan dilakukan di Kota Lubuklinggau.

“Semua mobil yang ditawarkan tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” kata Harissandi didampingi Wakapolres Kompol Muda Parlaungan Nasution dan Kasat Reskrim AKP M Romi, Jumat (29/7/2022).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

29 Warga Sumsel Positif Covid-19 Hari Ini

57 tahun lalu

Waspada, Cuaca Sumsel Diprediksi Hujan Disertai Angin Hari Ini

57 tahun lalu

Mulai 1 Agustus, Pemprov Sumsel Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan 

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Naik, 51 Warga Sumsel Positif Hari Ini

57 tahun lalu

Jepang Akan Ikut Latihan Militer Gabungan di Indonesia, Salah Satu Lokasinya di Sumsel  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal