Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Empat Lawang Sumsel

Dede Febriansyah
Pengedar ganja dan obat terlarang di Empat Lawang, Sumsel ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

EMPAT LAWANG, iNews.id - Tim Macan Ulu Unit Reskrim Polsek Ulu di Empat Lawang, Sumsel menangkap Joko (35) pengedar ganja dan obat terlarang. Polisi menyita banyak barang bukti mulai dari ganja, obat terlarang merek Samcodin hingga senjata tajam.

Kapolsek Ulu Musi Empat Lawang Iptu Hariyono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis ganja.

"Dari penangkapan terhadap tersangka Joko, petugas tidak hanya mendapati barang bukti ganja, namun juga obat-obatan terlarang merk Samcodin," ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 47 paket daun ganja kering, 75 butir obat merek Samcodin, satu bilah senjata tajam, uang tunai Rp565.000, serta satu unit Handphone Nokia.

"Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut," katanya.

Kepada polisi tersangka Joko mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkan. "Kita selidiki dan mengusut asal usul barang bukti ganja dan obat terlarang ini didapati tersangka dari mana," katanya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka Joko dijerat pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Empat Lawang, 8 Rumah Rata dengan Tanah 7 Rusak Berat

57 tahun lalu

Tenda Kirab Pemilu Dikira Pengobatan Ida Dayak, Warga Empat Lawang Datangi KPU Lubuklinggau 

57 tahun lalu

Gerak Cepat! Polisi Tangkap Jon Kenedi, Anak yang Bunuh Ayah Kandung di Empat Lawang

57 tahun lalu

Gegara Telur Ayam, Pria di Empat Lawang Tewas Ditikam Anak Kandung

57 tahun lalu

Tega, Suami di Empat Lawang Tusuk Istri hingga Tewas dan Tinggalkan Mayatnya di Kebun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal