Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong di Jakabaring Palembang

Dede Febriansyah
Pelaku pembobolan rumah kosong di Jakabaring Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap  Apriyadi (25) pelaku pembobolan rumah kosong di Jakabaring Palembang. Pelaku bersama tiga rekannya yang sedang menjalani hukuman dalam kasus lain.

Pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Jalan Sungai Ogan Kelurahan, 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Pelaku langsung ditahan di Mapolda Sumsel untuk proses hukum selanjutnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kompol Agus Prihadinika mengatakan,  modus komplotan ini dengan cara merusak pintu rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. "Mereka menguras harta benda di rumah kosong tersebut," ujarnya, Sabtu (9/6/23).

Komplotan ini membongkar brankas berisi uang Rp25 juta, surat tanah, dan perhiasan. Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih Rp44 juta rupiah.

"Pelaku berjumlah empat orang, satu berhasil kita tangkap. Tiga orang sudah menjalani hukuman duluan dengan kasus lain," katanya.

Pelaku Apriyadi dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dinilai Arogan, Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra Didemo Anggota

57 tahun lalu

700 Hotspot Muncul di Sumsel, Bulan Mei Terbanyak

57 tahun lalu

Bakar Lahan untuk Bertani, Warga OKI Sumsel Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Usut Korupsi Dana Hibah di KONI Sumsel, Jaksa Panggil Pihak Bank dan Rekanan 

57 tahun lalu

BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah di Sumsel Berpotensi Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal