Polisi Tangkap Pasutri di Muratara yang Bisnis Jual - Beli Sabu

Era Neizma Wedya
Suami istri ditangkap karena mengedarkan narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MURATARA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap suami istripengedar sabu. Keduanya, Sangkut (46) dan Maryanti (45) warga Dusun III Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara ditangkap saat di Jalinsum.

Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Achmad Fauzi mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di Kampung Palembang Desa Lawang Agung terdapat pengedar narkoba.

“Berdasarkan informasi itu tim melakukan penyelidikan dan benar bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba,” kata Fauzi, Kamis (10/3/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan lalu didapatkan informasi bahwa Sangkut dan istrinya Maryanti baru membawa narkotika dari Desa Lesung Batu ke Rupit untuk diedarkan di Kampung Parlemen Desa Lawang Agung.

“Kita intai dan ikuti keduanya hingga sampai di depan Mapolres Muratara, lalu mohil Yaris yang dikendarai tersangka Sangkut dihentikan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket sabu,” katanya.

Dari kedua tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti tiga paket sabu dengan total berat 35, 67 gram, dua ponsel Nokia, uang Rp500.000 dan mobil Toyota Yaris BH 1003 SY. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harun Sulianto Jabat Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ini Targetnya

57 tahun lalu

Kasus Omicron Tembus 7.562 Orang, Segini dari Sumsel

57 tahun lalu

Amankan Objek Vital Nasional, SMBR Gandeng Polda Sumsel

57 tahun lalu

232 Warga Sumsel Positif Covid-19 Hari Ini

57 tahun lalu

Polda Sumsel Target Vaksinasi Tuntas Sebelum Idul Fitri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal