Polisi Tangkap 2 Mantan Kades di Lahat, Ini Kasusnya

Dede Febriansyah
Polres Lahat tangkap dua mantan kades tersangka korupsi dana desa. (Foto: Dede F)

LAHAT, iNews.id - Satreskrim Polres Lahat menangkap dua mantan kepala desa (kades) yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). Keduanya, HP mantan Pj Kades Desa Jarai dan HH mantan Kades Gunung Megang.

"Mantan Pj Kades dan mantan Kades terlibat kasus Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun 2019 sebesar Rp 754.162.000," ujar Kabag Ops Polres Lahat, Kompol Aan Sumardi , Kamis (15/12/2022).

Kedua tersangka tidak melaksanakan pembangunan fasilitas desa berupa 20 unit rumah sehat sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

"Terlapor telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyimpangkan penggunaan dana desa tahun 2019 untuk kepentingan pribadi maupun orang lain," katanya.

Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU no.31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001 Jo pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja Putus Sekolah Asal Jambi Rampok Rumah Warga di Muba Sumsel

57 tahun lalu

Antisipasi Bencana, BUMN Pupuk Serahkan 3 Ton Beras ke Sumsel

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 13 Desember: Palembang dan Beberapa Wilayah Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Bos 10 Gudang Penimbunan BBM di Sumsel Tidak Ditangkap, Ternyata Ini Alasannya 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 26 Pengedar dan 7 Pemakai Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal